Profil Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia
Sejarah, Visi Misi, Struktur Organisasi, dan Tugas Fungsi

Profil
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berperan strategis dalam memberikan pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Sebagai salah satu pintu gerbang internasional Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia hadir untuk melayani masyarakat dengan integritas, profesionalisme, dan transparansi. Layanan yang diberikan meliputi penerbitan paspor, izin tinggal, visa, serta pengawasan orang asing, guna mendukung keamanan nasional dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Sejarah
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia memiliki perjalanan panjang dalam memberikan pelayanan keimigrasian di Sumatera Utara. Sejak awal pendiriannya, kantor ini hadir untuk mendukung kelancaran lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia, khususnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang strategis di Medan.
Seiring perkembangan zaman, Kantor Imigrasi Medan terus bertransformasi, tidak hanya sebagai lembaga pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan pelayanan prima, serta memperkuat kepercayaan publik melalui inovasi dan digitalisasi layanan.
Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia terus berkomitmen untuk menjadi institusi modern, profesional, dan terpercaya dalam bidang keimigrasian demi mendukung kemajuan bangsa.

Visi & Misi
Visi
Menjadi institusi keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara.
Misi
- Memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, tepat, dan ramah.
- Meningkatkan kualitas pengawasan lalu lintas orang di perbatasan.
- Mendorong penegakan hukum keimigrasian yang adil dan tegas.
- Meningkatkan profesionalisme aparatur imigrasi.
Tugas & Fungsi
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bidang pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi
- Pemberian pelayanan keimigrasian (paspor, izin tinggal, dsb.).
- Pelaksanaan pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
- Penegakan hukum keimigrasian.
- Pencegahan dan penangkalan orang asing bermasalah.
- Koordinasi dengan instansi terkait di bidang keamanan dan pelayanan publik.