
Kami informasikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 1 Desember 2025, layanan antrean paspor hanya dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib mengambil nomor antrean online sebelum datang ke kantor. Antrean walk-in ditiadakan kecuali untuk kondisi darurat (sakit atau lansia).